DENPASAR — Gubernur Bali Wayan Koster menilai urusan hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan bukan sekadar kewenangan pusat, melainkan bagian dari kebutuhan nyata daerah. Karena itu, ia menyatakan Pemprov Bali siap memperkuat kolaborasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas).

Pernyataan itu muncul dalam audiensi Sekretaris Kemenko Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, Kamis (8/10/2026). Turut hadir jajaran kementerian terkait dalam pertemuan tersebut.

Apa Peran Baru Kemenko Kumham Imipas?

Andika menjelaskan, Kemenko Kumham Imipas bertugas menjalankan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan. Lembaga ini dibentuk setelah Kementerian Hukum dan HAM direstrukturisasi menjadi tiga kementerian teknis: Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Menurut Andika, sinergi dengan pemerintah daerah menentukan apakah kebijakan nasional berjalan efektif atau tidak. Karakteristik tiap daerah, katanya, menuntut pendekatan yang tidak seragam.

"Kami mengharapkan dukungan dari Pemerintah Provinsi Bali dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana pelaksanaan tugas tersebut dapat berjalan seiring dan sejalan dengan pemerintah daerah," ujar Andika.

Perlindungan Masyarakat dan Pemahaman Aparatur Jadi Fokus HAM

Di bidang HAM, Andika menyoroti perlunya kolaborasi untuk memperkuat perlindungan masyarakat. Selain itu, pemahaman aparatur pemerintahan di daerah dinilai perlu ditingkatkan agar kebijakan HAM tidak berhenti di tingkat pusat.

Pihaknya berharap Pemprov Bali bersama pemerintah kabupaten/kota se-Bali memberikan dukungan penuh. Tanpa itu, koordinasi lintas sektor berisiko tersendat di lapangan.

Respons Gubernur Koster: Kolaborasi Sudah Jadi Kebutuhan

Koster menyambut baik permintaan tersebut. Ia menegaskan, isu hukum, imigrasi, dan pemasyarakatan berkaitan erat dengan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik di Bali.

"Tugas dan fungsi di bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan merupakan bagian dari kebutuhan kami di daerah. Saya sangat menyadari perlunya kolaborasi, koordinasi, dan dukungan antara pemerintah pusat dan daerah," tegas Koster.

Audiensi ini disebut menjadi momentum memperkuat hubungan kelembagaan. Tujuannya, tata kelola pemerintahan lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan warga Bali.

Dengan restrukturisasi kementerian, koordinasi antara Pemprov Bali dan tiga kementerian teknis baru akan menentukan seberapa cepat layanan hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan sampai ke masyarakat.

Reporter: Redaksi