Komisi II DPRD Banten Resmi Usulkan Raperda Baru untuk Lindungi Usaha Kecil, Gantikan Perda Lama yang Tak Relevan

Komisi II DPRD Banten resmi mengusulkan raperda baru untuk menggantikan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang pemberdayaan usaha kecil.
Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:02:01 WIB

SERANG — Komisi II DPRD Provinsi Banten menilai regulasi lama tentang pemberdayaan usaha kecil sudah tidak mampu menjawab tantangan zaman. Ketua Komisi II DPRD Banten, Iip Makmur, menyebut Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil perlu diganti dengan payung hukum yang lebih komprehensif dan fokus pada ekosistem usaha kecil.

"Raperda ini akan menjadi dasar pijakan hukum yang berfokus kepada ekosistem usaha kecil. Raperda ini merupakan bagian integral dari sistem hukum nasional yang mementingkan sinergitas antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, dan masyarakat," ujar Iip dalam laporannya di hadapan peserta rapat, Selasa.

Krisis 1998 Jadi Bukti Ketahanan Usaha Kecil

Iip memaparkan, usaha kecil terbukti menjadi sektor paling tahan banting saat Indonesia dilanda krisis moneter pada 1997 hingga 1999. Alih-alih tumbang, usaha kecil justru bertahan bahkan bertumbuh di tengah keterpurukan ekonomi nasional.

Meski demikian, sektor ini masih dihadapkan pada sejumlah persoalan struktural. Keterbatasan akses permodalan, minimnya akses pasar, serta teknologi yang tidak memadai disebut sebagai penghambat utama pertumbuhan usaha kecil di Banten.

Apa Saja Isi Raperda yang Diusulkan?

Raperda ini dirancang mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, yang kemudian disesuaikan melalui UU Cipta Kerja dan diperbarui dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Beberapa poin penting yang menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi ini antara lain:

  • Kepastian hukum bagi pelaku usaha kecil untuk memperoleh kemudahan fasilitas dan subsidi dari pemerintah provinsi
  • Penguatan sinergitas antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dunia usaha, dan masyarakat
  • Peningkatan kapasitas ekonomi kerakyatan melalui skala usaha dan keanggotaan yang lebih terarah

Tanpa Perda Baru, Bantuan Modal Terhambat

Iip menegaskan, tanpa adanya perda yang memandatkan kemudahan fasilitas serta subsidi, pemerintah Provinsi Banten menjadi sangat terbatas dalam mengalokasikan bantuan permodalan secara terencana dan berkelanjutan. Padahal, dukungan finansial menjadi kunci utama bagi pelaku usaha kecil untuk naik kelas.

"Tanpa adanya perda yang memandatkan kemudahan fasilitas serta subsidi, maka pemerintah Provinsi Banten menjadi sangat terbatas dalam mengalokasikan bantuan permodalan secara terencana dan berkelanjutan bagi usaha kecil," kata politisi PKS tersebut.

Menunggu Pembahasan Lanjutan di DPRD Banten

Raperda ini kini resmi masuk tahap pembahasan setelah Komisi II memberikan penjelasan dalam rapat paripurna. Regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian nyata dalam perlindungan dan pemberdayaan agar pelaku usaha kecil di Banten dapat mengakses kemudahan yang difasilitasi pemerintah provinsi.

Ke depan, pembahasan akan dilanjutkan bersama pemerintah provinsi untuk menyempurnakan substansi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Publik, khususnya pelaku usaha kecil di Banten, diharapkan dapat memberikan masukan agar regulasi ini benar-benar berpihak pada kepentingan ekonomi kerakyatan.

Reporter: Ekhwanessa Bagus Aldhiansyah