Kemendag Minta BYD Jelaskan Insiden Mobil Listrik Terbakar di Tol Japek, Konsumen Sudah Terima Kendaraan Pengganti
SERANG — Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan pengawasan terhadap insiden mobil listrik BYD yang terbakar di Tol Jakarta-Cikampek masih terus berjalan. Langkah ini diambil untuk menjamin hak-hak konsumen terpenuhi sekaligus memastikan pelaku usaha bertanggung jawab penuh atas produknya.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), Moga Simatupang, menegaskan bahwa setiap temuan dari proses klarifikasi dan pemeriksaan teknis akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya juga mendorong seluruh pelaku usaha memperkuat mekanisme pengaduan konsumen.
Kronologi Insiden dan Respons Awal BYD
Insiden bermula pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 07.30 WIB. Konsumen yang melintas di jalan tol Jakarta-Cikampek dekat gerbang Tol Cikampek menyadari adanya kondisi tidak wajar pada kendaraannya.
Konsumen segera menghubungi layanan call center BYD dan mendapatkan panduan keselamatan. Berdasarkan keterangan resmi, konsumen sudah berada di luar kendaraan sebelum insiden terjadi. Dealer BYD Karawang kemudian mendatangi lokasi untuk membantu penanganan dan evakuasi.
Hak Konsumen: Kendaraan Pengganti Sudah Diserahkan
PT BYD Motor Indonesia telah menyerahkan kendaraan pengganti kepada konsumen pada 8 Agustus 2026. Penyerahan ini dilakukan berdasarkan kesepakatan penyelesaian antara kedua belah pihak.
"Respons cepat terhadap konsumen merupakan hal yang penting. Konsumen telah mendapatkan kendaraan pengganti, sementara proses pemeriksaan teknis tetap dilanjutkan agar penyebab kejadian dapat diketahui secara menyeluruh dan menjadi dasar evaluasi serta perbaikan ke depan," ujar Direktur Pemberdayaan Konsumen Kemendag, Immanuel Tarigan Sibero, dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis (20/8/2026).
Selama proses penyelidikan, konsumen juga telah memperoleh dukungan kendaraan sementara dari dealer sejak awal kejadian.
Pemeriksaan Teknis: Penyebab Pasti Belum Ditemukan
Hingga proses klarifikasi dengan Kemendag dilakukan pada 13 Agustus 2026, BYD belum menyampaikan kesimpulan final mengenai penyebab insiden. Perusahaan baru memaparkan kronologi kejadian, langkah penanganan konsumen, serta perkembangan pemeriksaan teknis yang masih berjalan.
Dalam pertemuan tersebut, BYD juga menjelaskan sistem dan fitur keselamatan kendaraan. Namun, Kemendag menegaskan bahwa penjelasan itu belum menjadi kesimpulan akhir karena pemeriksaan teknis secara menyeluruh masih berlangsung.
"Klarifikasi dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Kementerian Perdagangan memastikan pemenuhan hak konsumen serta tindak lanjut yang tepat oleh pelaku usaha," tegas Immanuel.
Kewajiban Pelaku Usaha dalam Perlindungan Konsumen
Kemendag mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan perlindungan konsumen, termasuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur. Penanganan pengaduan juga harus dilakukan secara profesional agar masyarakat mendapatkan kepastian dalam menggunakan produk yang diperdagangkan.
Ditjen PKTN akan terus memantau perkembangan pemeriksaan teknis kendaraan BYD tersebut. Hasil pemeriksaan nantinya dapat menjadi dasar evaluasi dan langkah pencegahan apabila ditemukan faktor yang perlu ditindaklanjuti.