Pemerintah Lunasi Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun, Suahasil Jelaskan Bedanya dengan Surat Utang Negara
JAKARTA — Suahasil menyampaikan hal tersebut merespons pertanyaan publik yang kerap menyamakan "utang" sebagai satu instrumen tunggal. Menurutnya, obligasi adalah salah satu jenis surat utang, sehingga perbedaan keduanya bukan pada istilah, melainkan pada tujuan penerbitan dan kewajiban yang melekat.
Obligasi BLBI yang dimiliki BI diterbitkan pada 1998 sebagai bagian dari penanganan krisis keuangan. Kewajiban atas instrumen itu telah diselesaikan pemerintah pada 24 Agustus 2026 dengan nilai Rp218,3 triliun.
Adapun surat utang pemerintah yang diterbitkan saat ini merupakan instrumen pembiayaan negara. Pemerintah menerbitkannya untuk memperoleh dana bagi kebutuhan pembiayaan APBN, dan instrumen tersebut dapat dibeli berbagai investor, termasuk lembaga jasa keuangan.
Mengapa Pelunasan BLBI Tidak Berarti Utang Pemerintah Habis
Suahasil menegaskan pemerintah tetap menerbitkan surat utang meski kewajiban BLBI sudah lunas. Sebagian besar surat utang pemerintah, katanya, dibeli oleh pelaku perekonomian dalam negeri.
"Kalau pertanyaannya sudah tidak ada utang lagi, pemerintah itu tetap menerbitkan surat utang. Sebagian besar dari surat utang pemerintah itu dibeli oleh perekonomian kita," kata Suahasil dalam konferensi pers tersebut.
Pemegang surat utang pemerintah memperoleh imbal hasil sesuai ketentuan instrumen. Sebagian surat berharga pemerintah juga dimiliki BI dalam kaitannya dengan pelaksanaan kebijakan moneter.
Karena itu, istilah "BLBI lunas" tidak dapat diterjemahkan menjadi "pemerintah sudah tidak punya utang". Yang berakhir adalah kewajiban atas obligasi BLBI kepada BI, sedangkan instrumen surat utang pemerintah lainnya tetap menjadi bagian dari pengelolaan pembiayaan negara.
Suahasil Sebut Pelunasan BLBI sebagai Milestone Republik
Bagi Suahasil, penyelesaian kewajiban tersebut menjadi penanda penting setelah perjalanan panjang sejak krisis 1997-1998. Ia menyebutnya sebagai tonggak dalam hubungan antara BI dan Kementerian Keuangan.
"Itu adalah suatu tanda milestone di republik kita, bagaimana penanganan krisis tahun 1997-1998 akhirnya selesai secara hubungan BI dengan Kementerian Keuangan dan pemerintah ketika itu," ujarnya.
Meski obligasi BLBI telah lunas, halaman BLBI belum sepenuhnya ditutup. Pemerintah masih memiliki hak tagih terhadap debitur dan obligor terkait program tersebut, dan penagihan tetap berjalan.
Sementara itu, pembiayaan APBN dikelola melalui instrumen yang sesuai dengan kebutuhan negara. Pemerintah menerbitkan surat utang sebagai mekanisme rutin pembiayaan, terpisah dari kewajiban BLBI yang telah diselesaikan.
Apa Dampaknya bagi Pengelolaan Utang Negara ke Depan
Pelunasan obligasi BLBI menutup satu bab kewajiban spesifik yang berasal dari kebijakan penanganan krisis 1997-1998. Namun pemerintah tetap memiliki kewajiban lain yang melekat pada surat utang yang beredar di pasar.
Suahasil menekankan pentingnya membedakan satu lembar surat utang yang telah dibayar lunas dari keseluruhan buku utang negara. Perbedaan istilah ini, menurutnya, menjadi kunci agar publik tidak salah membaca posisi fiskal pemerintah.
Penagihan terhadap debitur dan obligor BLBI yang masih berjalan menjadi salah satu sumber penerimaan negara. Sementara pembiayaan APBN terus dikelola melalui penerbitan surat utang yang dapat diakses investor domestik maupun lembaga jasa keuangan.