Breaking

Satpol PP Kota Tangerang Razia Penginapan Karawaci dan Neglasari, Empat Pasangan Diamankan

RE
Kamis, 01 Oktober 2026
Satpol PP Kota Tangerang Razia Penginapan Karawaci dan Neglasari, Empat Pasangan Diamankan

KOTA TANGERANG — Kepala Satpol PP Kota Tangerang Teguh Supriyanto menyatakan petugas memeriksa sejumlah penginapan di dua kecamatan itu dalam operasi yang berlangsung pada malam hari. Dari hasil pemeriksaan, empat pasangan terjaring karena tidak dapat menunjukkan bukti sebagai pasangan suami istri.

"Dari hasil pemeriksaan, ada empat pasangan yang diamankan karena bukan pasangan suami istri," kata Teguh, Rabu (30/9/2026).

Empat Pasangan Diberi Teguran, Bukan Diproses Hukum

Keempat pasangan tersebut tidak dibawa ke ranah pidana. Satpol PP menyerahkan penanganan kepada PPNS untuk memberikan teguran dan pembinaan sesuai ketentuan daerah yang berlaku.

Pembinaan itu ditujukan agar para pelanggar tidak mengulangi perbuatan serupa. Teguh menegaskan pihaknya berharap kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

"Para pelanggar sudah diberikan teguran dan selanjutnya dilakukan pembinaan. Kami berharap kejadian serupa tidak terulang," ujarnya.

Dasar Hukum: Perda Nomor 8 Tahun 2005

Razia ini merujuk pada Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran. Aturan itu menjadi dasar Satpol PP menindak aktivitas yang diduga melanggar ketentuan daerah, termasuk penggunaan penginapan oleh pasangan tanpa ikatan pernikahan.

Karawaci dan Neglasari menjadi dua wilayah yang disasar dalam operasi kali ini. Keduanya dikenal sebagai kawasan dengan banyak penginapan, mulai dari kelas melati hingga hotel.

Operasi Serupa Akan Digelar di Wilayah Lain

Satpol PP Kota Tangerang memastikan razia tidak berhenti di dua kecamatan itu. Pengawasan akan terus dilakukan terhadap aktivitas yang diduga melanggar ketentuan dalam perda.

Operasi serupa dijadwalkan kembali digelar di sejumlah wilayah lain di Kota Tangerang. Teguh tidak menyebut secara rinci lokasi dan jadwal operasi berikutnya.

Warga Diminta Ikut Laporkan Aktivitas Mencurigakan

Satpol PP mengajak masyarakat berperan aktif menjaga ketertiban lingkungan. Warga diminta melaporkan aktivitas yang diduga melanggar aturan kepada petugas.

"Informasi dari masyarakat sangat membantu petugas dalam melakukan pengawasan. Jika menemukan aktivitas yang terindikasi melanggar perda, segera laporkan kepada Satpol PP," katanya.

Laporan warga dinilai mempercepat petugas memetakan titik rawan pelanggaran perda di wilayah Kota Tangerang.

Sumber: radarbanten.co.id

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua